08 April 2023

Bab Pernikahan / Menikah


Pernikahan adalah sebuah institusi sosial yang sah dan diakui oleh masyarakat, di mana dua orang yang berbeda jenis kelamin (pria dan wanita) bergabung dalam hubungan yang diatur oleh aturan-aturan agama, hukum, dan budaya untuk membentuk sebuah keluarga. Pernikahan juga diartikan sebagai sebuah ikatan yang dilakukan dengan suci dan bersifat permanen antara dua individu yang memiliki tujuan untuk hidup bersama dalam ikatan yang disebut dengan perkawinan. Pernikahan merupakan salah satu dari lima unsur penting dalam kehidupan sosial dan individu dalam Islam.

Berikut adalah langkah-langkah dalam melakukan pernikahan mulai dari tata cara perkenalan dan pendekatan:

  1. Perkenalan melalui keluarga atau teman dekat

Pertama-tama, bisa dilakukan perkenalan melalui keluarga atau teman dekat yang mengenal baik calon pasangan. Keluarga atau teman dekat dapat menjadi penghubung antara calon mempelai pria dan wanita.

  1. Pendekatan melalui komunikasi

Setelah dilakukan perkenalan, bisa dilakukan pendekatan melalui komunikasi yang baik dan jujur antara calon mempelai pria dan wanita. Komunikasi ini dapat dilakukan melalui media sosial, telepon, atau bertatap muka langsung.

  1. Membuat janji pertemuan

Setelah dilakukan pendekatan, jika dirasa cocok dan saling memiliki ketertarikan, calon mempelai pria dan wanita dapat membuat janji pertemuan untuk saling mengenal lebih jauh. Pertemuan ini dapat dilakukan secara resmi dengan dihadiri oleh orangtua atau wali dari masing-masing calon mempelai.

  1. Mendapatkan restu dari orangtua atau wali

Sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya, calon mempelai pria harus mendapatkan restu dari orangtua atau wali dari calon mempelai wanita. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap keluarga dan sebagai tanda keseriusan dalam melangsungkan pernikahan.

  1. Melakukan taaruf

Setelah mendapatkan restu dari orangtua atau wali, calon mempelai pria dan wanita dapat melanjutkan ke tahap taaruf, yaitu proses saling mengenal dengan tujuan untuk menentukan kecocokan dan kesesuaian untuk menjalankan pernikahan. Tahap taaruf ini dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih serius dan melibatkan keluarga atau wali dari masing-masing calon mempelai.

  1. Melakukan lamaran

Setelah melewati tahap taaruf dan dirasa cocok, calon mempelai pria dapat melamar calon mempelai wanita secara resmi dengan meminta izin kepada orangtua atau wali calon mempelai wanita. Lamaran ini biasanya dilakukan dengan cara memberikan cincin atau hadiah simbolis sebagai tanda keseriusan dan niat untuk melangsungkan pernikahan.

  1. Mempersiapkan akad nikah

Setelah melalui tahap lamaran dan diterima, calon mempelai pria dan wanita dapat mempersiapkan akad nikah yang akan dilangsungkan. Akad nikah ini dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat pernikahan yang telah ditentukan dalam agama Islam, seperti mahar, saksi, dan wali nikah.

  1. Melangsungkan resepsi pernikahan

Setelah melangsungkan akad nikah, calon mempelai pria dan wanita dapat melangsungkan resepsi pernikahan yang biasanya dihadiri oleh keluarga, teman, dan kerabat. Pada saat ini, calon mempelai pria dan wanita resmi menjadi suami istri dan memulai kehidupan

Berikut adalah sebuah hadis dalam bahasa Arab beserta terjemahannya:

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

Artinya: "Pernikahan adalah bagian dari sunnahku. Barangsiapa yang menjauhkan dirinya dari sunnahku, maka ia bukan dari golonganku." (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis di atas mengajarkan pentingnya menjalankan pernikahan sebagai bagian dari sunnah Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis ini juga dijelaskan bahwa orang yang tidak mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW dalam hal pernikahan, tidak termasuk dalam golongan umatnya. Oleh karena itu, sebagai seorang muslim, pernikahan menjadi sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan.

Kalkulator Konversi Angka Jitu